Senin, 05 Oktober 2015

KAMPANYE PENGOLAHAN SAMPAH OLEH SOFIANA INDAH KUMALASARI

Acara PENCANANGAN PKK KB-KESEHATAN TINGKAT KEC.SIPATANA KOTA GORONTALO YG DIRANGKAIKAN DENGAN SOSIALISASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK DAN NON ORGANIK DI TPS 3R MUTIARA KEL.TAPA KEC.SIPATANA KOTA GORONTAL pada tgl 2 Oktober 2015 Alhamdulillah berjalan lancar. Bersama kak Yayu Thamrin Lasoma dan yang lain kami bersosialisasi tentang pemilahan sampah dan pengomposan. TPS 3R itu sendiri sudah berdiri sekitar satu tahun yang lalu. Kegiatan di TPS 3R Kec.Sipatana adalah pembuatan pupuk yang murni dari dedaunan kemudian dipasarkan, selain itu masyarakat Kec.Sipatana juga menjual sampah plastik ke TPS tersebut yang nantinya akan dijual kembali ke Mas Joko. Dengan ilmu yang baru saya dapatkan pada kegiatan temu muka beberapa hari lalu, saya langsung meneruskannya ke Ibu-ibu PKK dan juga masyarakat sekitar mengenai tindak pidana jika tidak menjaga lingkungan. Mereka terkejut dengan nominal 100jt-3M, uang sebanyak itu harus dikeluarkan hanya karena lalai dalam melestarikan lingkungan. Yah, itu fakta. Negara kita adalah negara hukum. Dan rakyat yg baik adalah rakyat yang patuh terhadap norma-norma yg ada. UU yang mengatur tentang lingkungan adalah UU No 18 tahun 2008.
Makanya, kalau nggak mau buang-buang duit lingkungannya di jaga dong. Jangan buang sampah sembarangan apa lgi BAB di sungai, hedeeeehhhh. Parah. Ingat, bkan hanya pencurian atau pelecehan sj yg punya UU, kebersihan lingkungan juga punya. 

SO, BE SMART GUYS...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar