Acara
PENCANANGAN PKK KB-KESEHATAN TINGKAT KEC.SIPATANA KOTA GORONTALO YG
DIRANGKAIKAN DENGAN SOSIALISASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK DAN NON
ORGANIK DI TPS 3R MUTIARA KEL.TAPA KEC.SIPATANA KOTA GORONTAL pada tgl 2
Oktober 2015 Alhamdulillah berjalan lancar. Bersama kak Yayu Thamrin Lasoma
dan yang lain kami bersosialisasi tentang pemilahan sampah dan
pengomposan. TPS 3R itu sendiri sudah berdiri sekitar satu tahun yang
lalu. Kegiatan di TPS 3R Kec.Sipatana adalah pembuatan pupuk
yang murni dari dedaunan kemudian dipasarkan, selain itu masyarakat
Kec.Sipatana juga menjual sampah plastik ke TPS tersebut yang nantinya akan dijual kembali ke Mas Joko. Dengan ilmu yang baru saya dapatkan pada
kegiatan temu muka beberapa hari lalu, saya langsung meneruskannya ke
Ibu-ibu PKK dan juga masyarakat sekitar mengenai tindak pidana jika
tidak menjaga lingkungan. Mereka terkejut dengan nominal 100jt-3M, uang
sebanyak itu harus dikeluarkan hanya karena lalai dalam melestarikan
lingkungan. Yah, itu fakta. Negara kita adalah negara hukum. Dan rakyat
yg baik adalah rakyat yang patuh terhadap norma-norma yg ada. UU yang
mengatur tentang lingkungan adalah UU No 18 tahun 2008.
Makanya, kalau nggak mau buang-buang duit lingkungannya di jaga dong. Jangan buang sampah sembarangan apa lgi BAB di sungai, hedeeeehhhh. Parah. Ingat, bkan hanya pencurian atau pelecehan sj yg punya UU, kebersihan lingkungan juga punya.
SO, BE SMART GUYS...
Makanya, kalau nggak mau buang-buang duit lingkungannya di jaga dong. Jangan buang sampah sembarangan apa lgi BAB di sungai, hedeeeehhhh. Parah. Ingat, bkan hanya pencurian atau pelecehan sj yg punya UU, kebersihan lingkungan juga punya.
SO, BE SMART GUYS...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar